SYARAT UMUM PENDAFTARAN
- Lulus SD/MI/Paket A/sederajat pada tahun ajaran 2024/2025 atau maksimal dua tahun ajaran sebelumnya dan belum terdaftar sebagai murid SMP atau sederajat.
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 18 Juni 2025.
- Ketentuan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas dan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Bagi Pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri mendapat surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
- Bagi Pendaftar yang memilih jalur Domisili, Kartu keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sesuai dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.